JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polri menetapkan penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono (BTM), sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian.
Satu tersangka lainnya ialah Sugi Nur Rahardja. Saat itu, Bambang disebut menyebarkan ujaran kebencian lewat YouTube Gus Nur 13.
"Tersangka pertama adalah SNR, kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis 13 Oktober 2022.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menangkap Bambang Tri Mulyono terkait dugaan informasi tidak benar atau hoaks soal ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA:Sepakat, Rusia dan Ukraina akan Hadiri KTT G20 di Bali
BACA JUGA:Warga Kuala Tungkal Temukan Mayat Bayi Perempuan di TPU, Polisi Buru Pelaku
"Ya, betul (Bambang ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri, red)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, mengutip GenPi.co.
Kendati demikian, Dedi mengungkapkan penangkapan Bambang bukan terkait dugaan ijazah palsu miliki Presiden Jokowi, melainkan terkait penyebaran ujaran kebencian.
"Info dari Dirtipidsiber, terkait ujaran kebencian dan penistaan agama," imbuhnya.
Bambang ditangkap di sebuah hotel yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis 13 Oktober 2022.*