Menurutnya, pengosongan secara paksa itu dilakukan pihak Wali Kota Jakarta Pusat itu atas perintah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
BACA JUGA:Warga Kuala Tungkal Temukan Mayat Bayi Perempuan di TPU, Polisi Buru Pelaku
BACA JUGA:PT. Pos Indonesia Buka Lowongan Pekerjaan, Ini Syarat dan Ketentuannya
"Dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Wali Kota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang tiga hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan Satpol PP, Damkar," bebernya.
Hingga malam hari, Wanda Hamidah masih terus bertahan di rumah bersama keluarganya. Dia berharap bantuan semua pihak agar keluarga dan rumahnya aman dari tindakan kekerasan atau pengosongan paksa.*