JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jaksa mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo letakkan pistol ke tangan Brgadir J setelah tembak tembok.
Ferdy Sambo menembak tembok menggunakan senjata Brigadir J dengan tipe HS dan kemudian meletakan senjata tersebut ke tangan Brigadir J untuk menjukan bahwa terjadinya tembak menembak.
Peristiwa tersebut diungkapkan oleh pihak Jaksa dalam tuntutannya saat sidang perdana Bharada E pada Selasa 18 Oktober 2022.
Peristiwa tersebut dilakukan oleh Ferdy Sambo setelah menembak kepala Brigadir J yang kemudian mengambil pistol Brigadir J untuk menembak tembok.
BACA JUGA:Catat, Ini Jam Operasional Batu Bara di Jambi Hari Senin, Jumat dan Minggu
BACA JUGA:CMSE 2022 Tumbuhkan Optimisme bagi Pelaku Pasar Modal Menuju Ekonomi Kuat Berkelanjutan
Menurut Jaksa, setelah menembak Brigadir J, Ferdy Sambo keluar melalui pintu dapur menuju gari dan bertemu dengan Adzan Romer.
“Kamu tidak bisa menjaga ibu,” ungkap Ferdy Sambo sambal menyikut Romer.
Setelah bertemu dengan Romer, Ferdy Sambo kembali masuk kedalam dan menjemput istrinya Putri Candrwathi untuk dibawa keluar dari rumah dinasnya ke rumah Sangguling.
Dalam persidangannya yang telah dilakukan Senin, 17 Oktober 2022, Ferdy Sambo mengajukan Eksepsi atau Nota Keberatan atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Rutin Jalan Pagi, Bermanfaat Turunkan Tekanan Darah Tinggi
BACA JUGA:Jalani Sidang Perdana, Bharada E Didampingi LPSK Tiba di PN Jaksel
Dalam nota keberatan tersebut, Ferdy Sambo bahkan meminta majelis hakim membebaskannya.
"Iya nanti kita akan ajukan eksepsi,” ujar kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Arman, eksepsi diajukan karena ia menilai ada fakta yang hilang dalam rangkaian rekonstruksi di Duren Tiga yang terdapat pada dakwaan tersebut.