Setelah Tembak Tembok, Ferdy Sambo Letakan Pistol ke Tangan Brigadir J

Selasa 18-10-2022,11:35 WIB
Editor : Gita Savana

Menurutnya, tuduhan yang ditujukan ke Ferdy Sambo belum tentu benar.

BACA JUGA:Jelajahi Kota Jambi Hanya dari Genggaman Tangan Lewat Aplikasi Siginjai 

BACA JUGA:Irjen Teddy Batal Diperiksa Penyidik karena Sakit

“Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum,” tutur Arman.

Pihak Ferdy Sambo dalam eksepsi atau nota keberatannya meminta enam hal ke majelis hakim.

Mereka meminta hakim menerima eksepsi mereka dan menyatakan dakwaan jaksa batal sehingga Ferdy Sambo dibebaskan dalam perkara ini.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya," lanjutnya.

BACA JUGA:Terungkap! Saat di Magelang, Putri Candrawathi Panggil Brigadir J ke Kamar, Lalu Minta Ini 

BACA JUGA:Kenalkan, Aplikasi Simpang Bara dari Polda Jambi

Menurut pengacara Sambo, surat dakwaan yang disusun jaksa tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan.*

Artikel ini juga tayang di Disway.id, dengan judul Ferdy Sambo Letakan Pistol ke Tangan Brigadir J Setelah Tembak Tembok

 

 

 

 

 

Kategori :