Lalu ditemukanlah bahwa obat tersebut mengandung etilen glikol.
BACA JUGA:Ini Tips dari Apoteker untuk Menjaga Kesehatan Ginjal Pada Anak
BACA JUGA:Tekan Pungli, Kapolri Perintah Polantas Gunakan Tilang Elektronik
"Kita lihat yang namanya etilen glikol ini merupakan cemaran dari pelarut tambahan yang digunakan di obat-obat sirup," jelas Budi.
"Jadi biar larutnya bagus, dikasih pelarut tambahan namanya polietilena glikol," lanjutnya.
Menurut Budi, polietilena glikol ini bukanlah zat kimia yang beracun, tetapi kembali lagi bagaimana proses pengolahan produk obat tersebut.
Jika dalam proses pengolahannya saja sudah buruk, maka akan berdampak pada obat tersebut sehingga muncullah etilen glikol.
BACA JUGA:Segera Mengaspal di Indonesia, Ini Calon SUV Terbaru Dari Mitsubishi
BACA JUGA:Makin Terpojok, Rupiah Terpuruk di Rp 15.581
"Nah itu tidak beracun sebenarnya, tidak apa-apa, cuma kalau membuatnya tidak baik maka akan ada cemaran dan cemaran itulah yang mengandung senyawa kimia berbahaya seperti etilen glikol," katanya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa polietilena glikol itu memang tidak tercantum dalam daftar obat.
Hal itu dikarenakan obat tersebut hanya sebagai pelarut tambahan.
"Jadi kalau dilihat di daftar obat pasti tidak ada karena ini adalah pelarut tambahan," kata Budi.
"Memang sangat jarang ditulis di senyawa aktif obat dan pelarut tambahan ini sebenarnya juga tidak bahaya," tandasnya.
BACA JUGA:Beberapa Bagian Tubuh Bengkak, Ini 8 Gejala Gagal Ginjal Akut Pada Anak
BACA JUGA:Gara-gara Proyek Ini, Rumah Warga di Jambi Timur Rusak Parah