Irjen Pol Teddy Minahasa Ditahan 20 Hari

Selasa 25-10-2022,08:05 WIB
Editor : Gita Savana

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Jalin Sinergitas dan Soliditas, Kapolda Jambi Silaturahmi dengan Forkopimda Provinsi Jambi 

BACA JUGA:Rayakan Hari Listrik Nasional, PLN UPDK Jambi Laksanakan Donor Darah

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.*

 

Kategori :