JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bharada E telah melakukan persidangan atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Ronny Talapessy sebagai Kuasa Hukum Bharada E telah menyampaikan fakta-fakta pembunuhan Brigadir J yang diikuti oleh 12 saksi dari keluarga korban Brigadir J.
Kesaksian yang dinyatakan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyebut, jika Ferdy Sambo juga ikut menembak terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Hari ini kesempatan dia untuk meminta maaf kepada orangtua dan keluarga dari Brigadir J, kita di sini semua sangat sedih tadi dan terbawa dengan suasana persidangan,” katanya.
BACA JUGA:PTPN VI Sejahterakan Warga Transmigrasi
BACA JUGA:BPOM Akui Tak Cek EG dan DEG pada Obat Sirup
Dalam kasus pembunuhan ini, pastinya tidak ingin kasus ini terjadi. Bharada E saat itu disebut berada di tingkat paling bawah hanya melaksankan perintah atasanya.
“Sekarang begini ya, siapa yang mau kasus ini akan terjadi, dalam posisi Bharada E ditingkatan paling bawah dia hanya melaksanakan perintah atasannya.
"Faktanya Bharada E telah mengakui kesalahannya dan siap menerima segala keputusan dari majelis hakim,” ujarnya.
Dalam persidangan Bharada E tidak mengatakan adanya tembak-menembak antara terdakwa dan korban, tapi yang benar itu penembakan langsung kepada korban.
BACA JUGA:Pameran Pembangunan dan Bazar Resmi Dibuka oleh bupati Bungo
“Pasca dia mengaku apa yang terjadi bukan tembak menembak tapi melakukan penembakan. Dia langsung menulis surat, yang sidang sebelumnya dia menyampaikan permintaan maaf, tapi hari ini Bharada E melakukan permintaan maaf langsung kepada keluarga Brigadir J,” ujarnya.
Dalam posisi saat ini, jelas bahwa Bharada E yang umurnya masih sangat muda mentalnya belum siap untuk menghadapi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Kita ketahui ya Bharada E masih sangat muda sekali umurnya 24 tahun, bebanya sangat berat sekali untuk Richard Eliezer.