JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bagi para sopir angkutan batu bara yang kendaraannya diproduksi di bawah tahun 2013, tampaknya harus berfikir ulang untuk mengoperasikan kendarannya tersebut.
Hal ini disebabkan, dalam waktu dekat Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi akan melakukan penindakan sopir angkutan batu bara yang kendaraannya diproduksi di bawah tahun 2013.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya mengatakan, bahwa penindakan ini sesuai dengan surat instruksi Gubernur Jambi dalam rangka meminimalisir kecelakaan dan kemacetan yang disebabkan angkutan batu bara.
Pada proses penindakan nantinya, para sopir angkutan batu bara yang ketahuan membawa kendaraan dengan tahun produksi di bawah tahun 2013 akan dilarang beroperasi.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Warga Bagan Pete Temukan Mayat Pria di Depan Rumah, Diduga Dibunuh
BACA JUGA:Polri Sebut Aksi Perempuan Terobos Istana Negara sebagai Tindakan Radikalisme
“Tidak ditilang, tapi mereka tidak boleh beroperasi lagi mengangkut batu bara. Dan oleh petugas akan diberi tanda permanen di bak kendaraan, namun apabila kedapatan masih melanggar maka barulah ditilang,” kata Ismed saat dikonfirmasi pada Rabu 26 Oktober 2022.
Ditambahkan Ismed, pihaknya belum dapat memastikan kapan penindakan ini akan dilakukan karena masih dalam persiapan.
“Saat ini masih dalam persiapan penegakan hukum, jika sudah dilakukan nanti akan dikabari lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris mengintruksikan kepada Dinas perhubungan Provinsi Jambi agar melakukan razia mobil-mobil batu bara yang tahunnya di bawah 2013.
BACA JUGA:Virtual Expo New Honda Vario 125 Jadikan Harimu Istimewa
BACA JUGA:NIkmati Pesta Diskon di Informa Jamtos Jambi
"Ada angkutan angkutan yang layak untuk mengangkut batubara ini, kalau sudah tua tidak memungkinkan lagi untuk mengangkat beban yang berat seperti itu," ucapnya.
"Saya sudah teken Intruksi Gubernur agar tidak ada lagi kendaraan yang dibawah tahun 2013, semuanya harus diatas 2013," sambungnya.
Selain itu, Gubernur Jambi juga meminta kepada Dishub Provinsi Jambi agar melakukan Razia terhadap pelat nomor kendaraan angkutan truk batubara yang diluar Jambi.