KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemkot Jambi akhirnya membayar lahan yang kini tempat berdirinya kantor Lurah Paal Merah di Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Lahan yang awalnya bersengketa antara ahli waris atas nama Rahman dengan Pemkot Jambi ini, dari putusan Mahkamah Agung (MA) lahan tersebut dimenangkan oleh ahli waris.
Sehingga Pemkot Jambi berkewajiban untuk membayar lahan tersebut atau angkat kaki dari sana.
Pihak ahli waris awalnya minta dibayar Rp275 juta per tumbuk. Sedangkan Pemkot Jambi menawarkan Rp200 juta per tumbuk.
BACA JUGA:Satgas TMMD ke-115 Kofim 0415/Jambi Mulai Kerjakan Gorong-gorong
BACA JUGA:Dinas Kehutanan Beri Sosialisasi Karhutla, pada TMMD ke-115 Kodim 0415/Jambi
Sehingga belum terjadi kesepakatan. Namun tidak bertemu titik sepakat.
Sehingga diputuskan penghitungan nilai tanah melalui KJPP
Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun mengatakan, Pemkot Jambi dan ahli waris, sudah ada pertemuan di gedung DPRD Kota Jambi yang difasilitas Komisi II.
Memang sebut Junedi, dari pertemuan itu awalnya belum ada kata sepakat terkait harga.
BACA JUGA:Satgas TMMD ke-115 Kodim 0415/Jambi Ajari Anak-anak Mengaji
BACA JUGA:Atlet Sepatu Roda Jambi Raih 2 Emas di Kejuaraan Sepatu Roda Tingkat Nasional di Pariaman
"Akhirnya diputuskan untuk dihitung oleh KJPP menetukan harga tanah di kawasan tersebut," katanya.
Setelah keluar hitungan KJPP sebut Junedi, kembali dikakukan duduk bersama di DPRD Kota Jambi yang diahdiri oleh pihak ajli waris dan Pemkot Jambi.
"Keluar nilai dari KJPP Rp256 juta per tumbuk. Tapi Pemkot Jambi meminta Rp230 juta per tumbuk, dan permintaan itu disetujui ahli waris," kata Junedi.