Nah, Tersangka Aborsi di Tanjab Barat Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Senin 31-10-2022,23:01 WIB
Reporter : Khairul Umam
Editor : Risza Saputra

"Tapi kami dari penyidik dari polres, saya kapolres mengambil kebijakan untuk tidak ditahan karena masih ibunya sendiri," ujarnya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: PKL di PT SGS, Siswa SMKN 1 Muaro Jambi Terjepit Mesin Hot Press 

BACA JUGA:Pendaftaran 522.224 Formasi PPPK Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Mendaftar di Link SSCASN dan Syaratnya

"Kemudian untuk ayah dari N dan pacarnya si A ini itu dikenakan juga kita jerat dengan pasal 181, menyembunyikan menghilangkan dengan tujuan menyembunyikan kelahiran atau kematian seseorang untuk mereka berdua ini memang ancamanannya hanya 9 bulan tidak dapat ditahan," bebernya.

Hasil pemeriksaan medis, kematian bayi tersebut sepenuhnya dikarenakan perbuatan dari ibu N yakni dengan memukul dan memaksa untuk bisa lahir.

"Untuk otopsi sudah kita lakukan untuk memperkuat bahwa penyebab kematian bayi itu memang ya karena tindakan tindakan dari ibunya," kata dia.

"Sementara untuk perkaranya masih kita proses untuk para pelaku tidak kita lalukan penahanan karena memang masih keluarga sendiri nanti untuk perkembangannya karena satu keluarga seperti apa nanti kita koordinasikan dengan kejaksaan apakah perlu dilanjutkan atau tidak, karena dengan semangat kepolisian untuk hal-hal penyelesaian perkara non jalur hukum kami kedepankan juga," pungkasnya.

BACA JUGA:Tok, Pembunuh Anak di Kabupaten Bungo Divonis Penjara Seumur Hidup 

BACA JUGA:572 Prajurit dan PNS Korem Jalani Tes Urin, Danrem 042/Gapu: Terlibat Narkoba, Dipecat

Untuk diketahui kasus itu terungkap saat warga mempergoki tersangka membuang bayi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Al Iklas, Lorong Rezeki Parit III, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kamis 13 Oktober 2022 lalu.

Pelaku diketahui bernama Ambok Dalle alias A (21) warga Jalan Bahari Rt.16 Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.

Kemudian pelaku lainnya yang di amankan yakni merupakan Nurbaiti yang mana janin tersebut merupakan janin dari hasil hubungan di luar pernikahan. Kemudian dua orang tersangka lainnya yakni kedua orang tua dari N ibu dan bapaknya yang memiliki peran masing-masing.*

Kategori :