Simak, Ini Cara Mendaftar Seleksi Calon PPPK untuk Tenaga Kesehatan Pemkot Jambi

Senin 07-11-2022,10:23 WIB
Reporter : Gita Savana
Editor : Gita Savana

1. Pelamar yaitu : 

1) Tenaga honorer eks Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara, 

2) Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan dan memiliki pengalaman kerja - 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan pertama dan untuk jabatan administrator kesehatan memiliki pengalaman kerja z 3 (tiga) tahun. 

2. Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja tempat pelamar bekerja dibubuhi e-materai (materai elektronik) Rp. 10.000,-: 

3. Melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship yang masih berlaku pada saat pelamaran sesuai dengan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR. Daftar jenis Jabatan tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR sebagaimana dimaksud diatur dalam Keputusan Meneteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggran 2022. (untuk STR yang telah habis masa berlaku dan saat ini dalam proses masalah perpanjangan, maka dapat melampirkan STR lama (STR sebelumnya) dan bukti sudah melakukan minimal tahap pembayaran pada proses perpanjangan STR dalam bentuk tangkap layar pada lama Komite Farmasi Nasional (KFN), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atau Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) sebagaimana terlampir dan dijadikan dalam satu file unggahan pada SSCASN.

BACA JUGA:Setelah Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Kondisi Terkini Nikita Mirzani

BACA JUGA:Mengaku Ditekan Brigjen Hendra Kurniawan agar Buat Pernyataan Bohong, Ismail Minta Maaf ke Kabareskrim Polri

Untuk info lebih lanjut, bisa cek di website jambikota.go.id, ppid.jambikota.go.id dan diskominfo.jambikota.go.id.

Semoga berhasil!

Kategori :