SURABAYA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Video wanita berkebaya merah dan pria berhanduk putih terus menjadi sorotan hingga saat ini.
Polisipun sudah menangkap kedua pemeran video syur yang menghebohkan tersebut.
Mereka adalah ACS dan AH yang saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Netizen pun penasaran berapa tarif yang dipatok oleh pemeran video syur tersebut.
BACA JUGA:Toilet Muda
BACA JUGA:Menaker Pastikan Adanya Kenaikan UMP dan UMK di 2023
Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman mengatakan bahwa kedua tersangka tidak pernah menetapkan tarif untuk mendapatkan pesanan video.
Hanya saja untuk video kebaya merah, kedua tersangka menerima uang sejumlah Rp750 ribu.
Hal tersebut terungkap pada saat Polda Jatim mengadakan konferensi pers pada Selasa, 8 November 2022 dengan menghadirkan kedua tersangka.
Kombes Farman menjelaskan temuan dari penyidikan yaitu kedua tersangka mendapatkan ide membuat video kebaya merah setelah mendapatkan pesanan lewat fitur DM di Twitter.
BACA JUGA:Ternyata Ini Profesi Wanita Pemeran Si Kebaya Merah
Video yang kemudian viral itu pun dibuat dengan menggunakan HP sebelum disimpan. Dedit dan disebarkan melalui Telegram.
Pernyataan serupa diungkap oleh Plh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu.
Awalnya AH menerima DM berisi permintaan (video kebaya merah) tersebut dibayar sekitar Rp750 ribu. Dengan uang itu memesan kamar hotel sesuai pesanan dengan memperagakan atau seolah sebagai karyawan hotel,” ujarnya.