Viral Video Kebaya Merah, Pengacara Hotman Paris Beri Komentar Begini
Hotman Paris Hutapea ikut berkomentar mengenai video wanita berkebaya merah-Foto: Instagram/hotmanparisofficial-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Video viral wanita berkebaya merah dan laki laki berhanduk putih di sebuah hotel masih terus menjadi sorotan publik.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut menyoroti kasus video dewasa yang menampilkan perempuan memakai kebaya merah.
Dikatakan Hotman Paris bahwa video asusila wanita berkebaya merah tersebut bisa dikenakan dua pasal sekaligus.
Dia mengatakan bahwa pelaku bisa dikenakan pasal UU Pornografi dan UU ITE seperti dikutip dari JPNN.com
BACA JUGA:Selamat Hari Ayah Nasional! Ini Rekomendasi Link Download Twibbon dan Cara Pasangnya
BACA JUGA:Terungkap, Ini Fakta Mengenai Satu Keluarga di Kalideres Tewas Mengering Diduga Tidak Makan
"Itu dua-duanya bisa kena," kata Hotman Paris melalui akun miliknya di Instagram, Jumat 11 November 2022.
Menurut pengacara yang hobi mengoleksi mobil mewah itu, pemeran video kebaya merah melanggar UU Pornografi karena memproduksi video dewasa.
Selain itu, Hotman Paris juga menilai bahwa pelaku bisa dikenakan UU ITE lantaran menyebarkan video asusila.
Adapun pemeran video begituan itu terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
BACA JUGA:Naik Signifikan, Harga Emas Melejit di Akhir Pekan
BACA JUGA:Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Konser Musik di Jakarta, Ini Syaratnya
"Tinggal hakim melihat penekannya di mana," imbuh Hotman Paris.
Video dewasa menampilkan perempuan kebaya merah membuat heboh media sosial sejak beberapa hari terakhir.
Dalam video dengan latar belakang sebuah hotel itu, tampak pemeran pria dan wanita beradegan hubungan suami istri.
Pemeran video kebaya merah tersebut yakni AH dan ACS telah ditangkap di kawasan Surabaya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com