Terungkap! Ternyata Hanya Segini Bayaran Pemeran Kebaya Merah untuk Pembuatan Video Syur

Rabu 09-11-2022,08:41 WIB
Editor : Surya Elviza

Akibat tindakannya, kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 27 Jucto Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

BACA JUGA:Cemburu dan Sakit Hati, Pria di Solok Selatan Ini Tikam Pacarnya Berkali-kali Hingga Roboh, Ditangkap di Bungo

BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Mestong, Tronton Rusak Berat, Begini Kronologinya

Ancaman hukuman yang dapat mereka terima adalah penjara paling lama enam tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar.

Sebagaimana diketahui, kedua tersangka video kebaya merah ditangkap pada Minggu, 6 November 2022 lalu.

Ada beberapa petunjuk yang memudahkan terungkapnya kedua tersangka. Tato di tangan kanan ACS. Pemeran pria dalam video tersebut menjadi salah satu petunjuk penting dalam penangkapan dan penetapan statusnya sebagai tersangka.

Sementara AH berhasil diidentifikasi oleh Polisi setelah mendapatkan petunjuk adanya tahi lalat di tubuhnya.

BACA JUGA:Pedagang Mulai Resah, Dalam Seminggu Harga Beras di Kota Jambi Sudah 3 Kali Naik, Salah Satu Penyebab Inflasi

BACA JUGA:Pengerjaan Saluran IPAL di Jambi Timur Makan Korban, Ini Penjelasan dari PT Waskita

Begitu pun lokasi kamar hotel yang dijadikan tempat pembuatan video kebaya merah yang akhirnya terungkap yaitu di kamar 1710 sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur. (Robby Triadi Kusumah/disway.id)

 

Artikel ini juga tayang di disway.id

Dengan judul terungkap pelaku dibayar rp 750 ribu untuk pembuatan video syur wanita berkebaya merah

 

 

Kategori :