JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID –Bareskrim Polri sedang mengusut dugaan korupsi jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Bareskrim Polri pun melakukan penggeledahan di tiga kantor Pertamina Patra Niaga yang berlokasi di Jakarta. Hal ini merupakan bagian dari penyelidikan.
Adapun ketiga kantor yang terindikasi dugaan korupsi Pertamina Patra Niaga antara lain Kantor Pusat PT Pertamina Patra Niaga di Jalan Rasuna Said, Kantor PT Pertamina Patra Niaga pada ruang Informasi Teknologi (IT) di Jalan Mega Kuningan Barat, dan Kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jalan Budi Kemuliaan.
Korupsi yang diduga dilakukan oleh pihak PNN dan AKT tersebut di lansir telah mengakibatkan kerugian negara yang mencapai Rp 451,6 miliar.
BACA JUGA:Tak Ada yang Kelola, Sampah di Perumahan Aurduri Permai, Desa Mendalo Darat Timbulkan Bau Tak Sedap
BACA JUGA:2 Satpam Stasiun Duri Aniaya Pemuda Down Syndrom, Berujung Ditangkap Polisi
Brigjen Pol Cahyono Wibowo selaku Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pihak penyidik saat ini masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan dugaan korupsi Pertamina Patra Niaga.
Brigjen Pol Cahyono menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut pihaknya mencari barang bukti untuk membuat terang penyidikan yang telah dilakukan oleh Dittippikor Bareskrim Polri.
"Dalam kasus dugaan korupsi Pertamina Patra Niaga ini ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam perjanjian jual beli BBM nontunai antara Pertamina Patra Niaga, yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina dengan PT Asmin Koalindo Tuhup,” tarang Brigjen Pol Cahyono.
Menurut Brigjen Pol Cahyono dugaan korupsi Pertamina Patra Niaga ini terjadi pada periode 2009-2012.
BACA JUGA:Jadi Korban PHK, Puluhan Buruh PT Djambi Waras Tuntut Hak Mereka Sesuai Ketentuan
BACA JUGA:4 Hari Mengungsi Akibat Banjir di Jambi, Warga Nyogan Mulai Kesulitan Air Bersih dan Makanan
Dalam perjanjian tersebut diketahui ditanda tangani oleh Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga dan Direktur PT AKT.
Pada kontrak tersebut kedua belah pihak sepakat bahwa periode 2008 sampai 2010 untuk melakukan transaksi sebesar 1.500 kiloliter perbulan.
Sedangkan pada periode 2010 hingga 2011 PT Pertamina Patra Niaga menambah volume pengiriman menjadi 6.000 kl/bulan dalam Addendum I.
Sementara itu, pada periode 2011 sampai 2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 kl/pemesanan pada Addendum II.
BACA JUGA:Pengangguran di Jambi Capai 86 Ribu Orang, Pemprov Jambi Siapkan Program Dumisake
BACA JUGA:Geng Motor Berkeliaran di Kota Jambi, Pemkot Tetapkan Status Darurat Sosial
Brigjen Pol Cahyono juga menyebutkan bahwa Direktur Pemasaran Pertamina Patra Niaga diduga melanggar batas kewenangan atau otorisasi untuk penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas Rp 50 miliar.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 Tanggal 11 Agustus 2008 tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, dan Otorisasi.
Brigjen Pol Cahyono juga menjelaskan bahwa PT AKT tidak melakukan pembayaran sejak tanggal 14 Januari 2011-31 Juli 2012 dengan jumlah sebesar Rp 19.751.760.915 dan 4.738.465.64 dolar Amerika atau senilai Rp 451.663.843.083.
Sedangkan Direksi PT PPN saat itu tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap penjualan BBM non tunai kepada PT AKT.
BACA JUGA:Harga BBM Turun, Ini Update Daftar Harga BBM Terbaru Seluruh Indonesia
BACA JUGA:Terlibat Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Tanjab Barat Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Selain itu, tidak ada upaya untuk melakukan penagihan yang mengakibatkan PT PPN mengalami kerugian akibat tidak adanya pembayaran.
Adapun BBM yang belum dibayar oleh PT AKT kepada PT PPN berdasarkan data rekonsiliasi verifikasi tagihan kreditur pada proses PKPU NO. 07/PDT SUS-PKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 4 April 2016, sebesar Rp 451.663.843.083. (Reza Permana/disway.id)
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul dugaan korupsi ratusan miliaran rupiah di pt pertamina patra niaga diusut bareskrim polri