Biadab!! Di Bangko, Ayah Tiri Setubuhi Anaknya Berulang Kali

Kamis 10-11-2022,13:03 WIB
Reporter : Amin
Editor : Jennifer Agustia

"Masih kita dalami ya, karena kondisi korban masih trauma, belum bisa kita ambil keterangannya," kata Kapolres dibenarkan Kasat Reskrim. 

BACA JUGA:Terus Kampanye Penurunan Stunting BKKBN dan Komisi IX DPR RI Sambangi Desa Siulak Deras Mudik 

BACA JUGA:BPSPL Wilker Pelayanan Jambi Minta Masyarakat Jangan Tangkap Ikan Khas di Lindungi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 tentang undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. 

"Karena korbannya anak dibawah umur, hukumannya 20 tahun. Saya sampaikan pembelajaran hukum, karena ekploitasi anak hukumannya cukup berat, meskipun si anak yang ngajak, maka sebelum sampai ke situ lihat dulu KTP nya, kalau masih di bawah umur jangan," pungkasnya.*

Kategori :