JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Saat ini, konser musik dengan kapasitas penonton yang besar sudah banyak digelar di beberapa daerah di Indonesia terutama di DKI Jakarta.
Untuk mencegah jumlah penonton yang membludak dan menghindari hal hal yang tidak diinginkan, pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk pelaksanaan konser musik.
Salah satunya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemprov Jakarta menerbitkan aturan tembahan soal penyelenggaraan konser atau event musik di ibu kota.
Hal itu seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Jakarta.
BACA JUGA:Naik Signifikan, Harga Emas Melejit di Akhir Pekan
BACA JUGA:Ingat, 12 November Diperingati Sebagai Hari Ayah Nasional, Ini Sejarahnya
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta pun menerbitkan Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata seperti dikutip dari JPNN.com
Pada SK tersebut terdapat penambahan persyaratan untuk penyelenggaraan konser musik, seperti pembatasan kapasitas penonton.
Keputusan itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan pembatasan dilakukan sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas penyelenggaraan konser yang menimbulkan potensi kerumunan dan kerawanan terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.
BACA JUGA:Harga Beras dan Garam di Bungo Naik, Harga Cabai Malah turun
BACA JUGA:Pabrik Sabu Berkedok Apartemen Digeledah di Jaksel, Produksi Dalam Jumlah Besar
"Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung sesuai dengan jumlah pengunjung. Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining,” ujar Andhika dalam keterangannya, Jumat 11 November 2022.
Untuk itu, yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja.
Menurut dia, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di Jakarta, yaitu penyelenggara wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen.
"Jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," kata dia.
BACA JUGA:Hingga November, Serapan APBD Tebo Baru Capai 66 Persen, Ini Penyebabnya
Selain itu, penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas COVID-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian. *