MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Inspeksi dan penggeledahan mendadak terhadap kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dilaksanakan oleh petugas Lapas Narkotika kelas IIB Muarasabak.
Jambi Independent yang berkesempatan mengikuti kegiatan tersebut juga menyaksikan, saat petugas Lapas menyisir satu persatu kamar hunian dan juga memeriksa setiap sudut kamar serta barang-barang milik WBP untuk mencari barang terlarang yang kemungkinan sengaja diselundupkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab ke dalam Lapas ini.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengumpulkan dan mengamankan sejumlah barang yang dilarang ada di kamar hunian para WBP.
Akan tetapi, dari hasil penggeledahan tersebut, tidak ditemukan adanya WBP yang menyimpan atau memiliki Narkotika di dalam Lapas.
BACA JUGA:TACB Ingatkan Pembangunan Lift di Jembatan Ampera Jangan Sampai Rusak Cagar Budaya
Kalapas Narkotika kelas IIB Muarasabak, Dwi Hartono saat di wawancarai di ruang kerjanya mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan oleh pihaknya pada hari Selasa 15 November 2022 lalu.
"Hari itu, saya memimpin langsung kegiatan tersebut, dan kami merazia setiap kamar hunian warga binaan pemasyarakatan," ucapnya.
Dirinya menjelaskan, tujuan dari kegiatan itu adalah, sebagai upaya dalam mencegah masuknya benda-benda terlarang ke dalam kawasan Lapas tersebut.
"Dalam razia dan penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan Lapas Narkotika kelas IIB Muarasabak pada waktu itu, tidak kita temukan adanya narkoba dalam bentuk apapun yang masuk ke kawasan Lapas ini," jelasnya.
BACA JUGA:Kolaborasi PLN, ADB dan IPP Siapkan Pendanaan Pensiun Dini PLTU Swasta Melalui Mekanisme ETM
BACA JUGA:Setelah Laporan Kepolisian Terbit, Ahli Waris Korban Kecelakaan Desa Geragai Menerima Santunan Jasa Raharja
Hanya saja, dalam razia tersebut petugas mengamankan sejumlah barang-barang milik WBP, seperti sendok stainless, gelas kaca, besi, korek api gas dan beberapa barang lainnya yang dilarang ada di dalam kamar hunian WBP.
"Ada beberapa barang yang kita amankan dari dalam kamar warga binaan tersebut, yang memang dilarang ada di dalam kamar mereka karena dikhawatirkan dapat menjadi senjata untuk melukai sesama penghuni lapas ataupun dapat menimbulkan gangguan keamanan lainnya," ungkapnya.
Pria yang baru beberapa minggu menjabat sebagai Kalapas kelas IIB Muarasabak ini juga menambahkan, barang bukti hasil penggeledahan yang diamankan tersebut selanjutnya di data dalam berita acara dan kemudian secara bersamaan dimusnahkan.
"Kegiatan serupa sewaktu-waktu akan kembali kami lakukan secara mendadak. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, serta mencegah masuknya narkoba ke dalam Lapas ini," pungkasnya.*