JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Tim Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil meringkus dua bandar narkoba pada Sabtu, 17 November 2022.
Diketahui, salah seorang pelaku merupakan perempuan muda.
Kedua Pelaku Diamankan di dalam kamar sebuah take guest house di Jalan Kol Pol M Taher Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.
Yang mana MA (20) merupakan warga Teluk Leban RT/RW 004/001 Kelurahan Teluk Leban Kecamatan Muaro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Pengurus SMSI Provinsi Jambi Periode 2022-2027 Resmi Dilantik
BACA JUGA:Detik Detik Seorang Pelajar Pingsan Usai Dibully dan Kepala Ditendang, Videonya Viral di Medsos
Sedangkan PA (27) warga Jalan Kenanga I 04 Rt/Rw. 006/000 Kelurahan Simpang IV sipin Kecamatan Telanaipura Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menyebutkan dua pelaku ini diringkus di dua tempat berbeda yang mana keduanya ini merupakan teman.
Dari hasil penangkapan pelaku MA (20), polisi berhasil amankan barang bukti 3 paket sedang yang berisi diduga narkotika jenis pil extasi warna hijau berjumlah 69 Butir, 1 paket yang berisi diduga narkotika jenis pil extasi warna pink berjumlah 6 butir, 1 buah kotak merk golf lake, 1 plastik asoy warna hitam dan 1 unit hp Ipone 11 case warna biru.
Sedangkan dari pelaku PA (27), polisi menyita barang bukti 8 paket kecil diduga narkotika jenis shabu seberat brutto 4.12 gram, 1 buah plastik klip sedang berisi plastik klip kecil, 1 unit hp android Merk Samsung warna hitam.
BACA JUGA:Asiik...! Silahkan Cek... Tunjangan Guru Agama Rp 205 Miliar Segera Cair
BACA JUGA:Polisi Usut Penghina Ibu Negara : Kami Sudah Temukan Unsur Pidananya
Dijelaskan Kasat Narkoba untuk kronologis penangkapan, Tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapatkan laporan sering terjadinya transaksi narkotika di jalan Kol Pol M Taher Kelurahan Wijaya Pura Jambi Selatan, dan berdasarkan informasi tersebut Tim langsung melakukan penyelidikan.
"Pada saat dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di kamar, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis pil extasi sebanyak 10 butir dan 8 paket kecil diduga narkotika jenis shabu," ungkapnya.
Saat dilakukan introgasi, pelaku MA mengakui bahwa barang tersebut ia dapatkan dari IP yang saat ini masih kita lakukan pengejaran.