"Jumlah Pil Ekstasi tersebut sebanyak 80 butir dan telah dijual, sehingga tersisa 75 butir, yang masih disimpan dirumah" lanjutnya.
BACA JUGA:Hari Kesehatan Nasional, Dinkes Provinsi Jambi Gelar Jalan Santai
BACA JUGA:Polisi Usut Urip Saputra yang Pura Pura Meninggal Dunia
Dilanjutkan Kompol Niko Darutama, dari hasil interogasi pelaku MA yang mengakui bahwa masih menyimpan sisa pil extasi tersebut kemudian Polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku MA di Perumahan Kampung Kito Blok G Nomor 05, RT 43, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi untuk mengambil barang bukti extasi sebanyak 65 butir.
"Untuk 8 paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu tersebut diakui adalah milik PA yang dibeli dari BS sebanyak setengah gram seharga Rp3.200.000," sambungnya.
Polisi masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua pelaku yang diduga tempat membeli barang narkotika jenis sabu dan pil Ekstasi.
"Dari pengakuan dua pelaku tersebut barang akan dijual kembali," pungkasnya.
BACA JUGA:Rumah Kito by WA akan Gelar Nobar Piala Dunia, Pastikan Kenyamanan dan Bertabur Promo Menarik
BACA JUGA:Warga Suku Anak Dalam di Batanghari Tewas Ditembak di Area PT APL, Begini Kronologinya
Atas perbuatan kedua pelaku disangkakan pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun kurungan penjara.*