Ibnu Hajar Al Makki berkata, “Sebab larangan maysir dan masalahnya perkara tersebut dikarenakan di dalamnya terdapat memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Hal ini jelas Allah larang dalam ayat,
“Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” (QS. An Nisa’: 29).”
BACA JUGA:Zodiak Kamu, 21 November 2022, Gemini, Anda Memiliki Hari yang Menjanjikan di Depan
“Maysir berupa perjudian adalah sesuatu yang manusia saling memasang taruhan di dalamnya.” Disebutkan dalam Tafsir Al Qurthubi.
Imam Syafi’i berkata, “Maysir itu di dalamnya ada taruhan yang dipasang dan nanti (bagi yang beruntung) akan ada hasil yang diambil.” Disebutkan dalam Tafsir Al Kabir karya Ar Rozi.
Al Jashosh menyebutkan, “Hakekat judi adalah memiliki harta dengan memasang taruhan.” Disebutkan dalam Ahkamul Qur’an.
Imam Malik berkata, “Maysir berupa perjudian adalah sesuatu yang manusia saling memasang taruhan di dalamnya.” Disebutkan dalam Tafsir Al Qurthubi.
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini saat Bercermin, Insya Allah Wajah Bercahaya
BACA JUGA:Wow...Hampir Tiga Juta Tiket Piala Dunia Qatar Terjual, FIFA : Luar Biasa Pasca Badai Pandemi
Imam Syafi’i berkata, “Maysir itu di dalamnya ada taruhan yang dipasang dan nanti (bagi yang beruntung) akan ada hasil yang diambil.” Disebutkan dalam Tafsir Al Kabir karya Ar Rozi.
Al Jashosh menyebutkan, “Hakekat judi adalah memiliki harta dengan memasang taruhan.” Disebutkan dalam Ahkamul Qur’an.
Ibnu Hazm menerangkan, “Para ulama sepakat bahwa judi yang Allah haramkan adalah permainan di mana yang menang akan mengambil taruhan dari yang kalah."
"Seperti dua orang yang saling bergulat dan dua orang yang berlomba dengan kendaraannya, yaitu yang menang akan mendapatkan hadiah dari yang kalah. Ini pula yang terjadi dalam memasang taruhan. Inilah judi yang Allah haramkan.” Disebutkan dalam Al Farusiyah karya Ibnul Qayyim.
BACA JUGA:Ternyata Ini 7 Penyebab Bau Badan, Simak Tips Cara Mengatasinya
BACA JUGA:Sarana Pactindo dan Fortress Data Services (FDS) Lakukan Standarisasi Terhadap 7 BPD