SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun panggil tersangka berinisial T selaku, Plt Kepala Dinas Damkar pada tahun 2017.
Tim penyidik memanggil tersangka untuk dilakukan pemeriksaan serta diminta keterangan, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran pada tahun 2017.
"Yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik Kejari Sarolangun, dan beliau kooperatif pada saat pemeriksaan," katanya, Senin 21 November 2022.
Kasi Pidsus Kejari Sarolangun, Harris menuturkan, tersangka T datang memenuhi panggilan penyidik Kejari Sarolangun, didampingi oleh tim penasehat hukumnya.
BACA JUGA:Wow, Segini PNBP Batu Bara di Provinsi Jambi, Daerah Dapat Berapa?
BACA JUGA:Macet Parah Lagi di Tembesi, Kemas Alfarabi Minta Pemprov Hentikan Operasional Angkutan Batu Bara
Kata dia, saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadapa tersangka. Sesuai dengan barang bukti, yang bersangkutan menjawab pertanyaan sangat kooperatif.
"Perkembangan sekarang, kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka T. Sesuai dengan barang bukti yang kita dapat terkait adanya penyimpangan penggunaan anggaran pada tahun 2017," ucapnya
Untuk status tahannya, Kasi Pidsus Kejari Sarolangun mengatakan, bahwa saat ini masih proses pemeriksaan.
Terkait penahanannya, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan.
BACA JUGA:Jasa Raharja Jambi Bercerita Bersama Generasi Millennial Finalis Bujang Gadis Jambi 2022
BACA JUGA:ASUS Ungkap TUF Gaming dan Dual GeForce RTX 3060 Ti dengan Memory GDDR6X
"Kita masih dalam pemeriksaan, nanti kita koordinasi dulu dengan Kajari. Penahanan jenis apa terhadap yang bersangkutan akan kita informasikan lagi," tukasnya.*