JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji mengatakan bahwa Kementerian ESDM menjadi biang kerok atas kasus tambang ilegal yang seret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto
Komjen Pol Susno Duadji mengatakan bahwa maraknya tambang liar yang ada saat ini tak lepas dari peran berbagai pihak, salah satunya Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Kita melihat bahwa yang membuat peraturan dalam hal ini Kementerian ESDM seolah-olah tidak tahu, diam saja dan terkesan lepas tangan, apakah menikmati juga. Tapi kita tidak tahu,” terang Susno.
Susno menambahkan bahwa ini tidak berbeda dengan judi, yang ditangkap banyak dan yang tidak ditangkap juga banyak.
BACA JUGA:Perhatikan Tiga Hal Ini, Begini Konstruksi Bangunan Tahan Gempa, Tak Ambruk Kena Getaran
Pertanyaannya adalah kenapa ada yang tidak ditangkap, tentunya yang tidak di tangkap adalah mereka yang terlindungi.
Dengan perputaran uang yang besar tersebut kenapa Kementerian Keuangan juga diam saja, padahal mereka juga bisa melakukan tindakan.
“Saat ini yang di tindak hanya pelaku, mereka yang melakukan penambangan, namun otaknya dibiarkan saja,” tambah Susno.
Masih dengan Susno, praktek tambang ilegal ini telah berjalan berjalan sejak puluhan tahun dan tidak hanya tambang batu bara saja. Namun juga tambang lainya mulai emas, timah hingga minyak bumi serta sumber daya alam lainnya.
BACA JUGA:Segini Dana yang Digelontorkan untuk Jalan Alternatif Simpang Karmeo-Kilangan Kabupaten Batanghari
Praktek tambang ilegal ini bisa muncul karena kesalahan pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian ESDM yang membuat aturan.
Para pelaku penambang liar jika kita lihat bukanlah rakyat setempat, namun adalah mereka yang memiliki modal kuat dan memanfaatkan celah atau aturan abu-abu yang terdapat dalam peraturan undang-undang.
Karena dari aturan yang ada tentunya rakyat tidak akan dapat melakukan penambangan. Karena aturannya yang begitu susah dan aturannya juga tidak membumi.