SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim pengawas sekolah bakal ditambah beban kerjanya.
Pasalnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaam (Disdikbud) Sarolangun mulai sosialisasi Peraturan Bupati terbaru.
Perbup nomor 51 tahun 2022 itu berisi tentang penilaian kinerja kepala sekolah pendidik dan tenaga kependidikan oleh pengawas sekolah pada dinas pendidikan dan kebudayaan Sarolangun.
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sarolangun, Helmi menunuturkan, bahwa perlu dilaksanakan hal yang bersifat praktek yang baik. Tentu adanya penilaian terhadap kinerjanya.
BACA JUGA:Tahun Depan, Pemprov Jambi Sediakan 200 Ribu Bibit Sawit Subsidi untuk Masyarakat
BACA JUGA:Kasus Anggota Polres Baranghari yang Pukul dan Tendang Sopir Batu Bara Damai, Sebut Cuma Bercanda?
"Perbup ini memiliki jangka waktunya, dan ini menjadi salah satu upaya kita untuk meningkatkan kualitas kinerja dari pengawas sekolah," katanya, Rabu 23 November 2022.
Kata dia, sebelumnya ada komponen yang tidak dapat dijangkau oleh tim pengawas sekolah.
Dengan adanya Perbup ini dapat menjadi tolak ukur bagi pengawas untuk menilai kinerja para kepsek dan tenaga pendidik.
"Nanti dengan Perbup ini, pihak pengawas bisa lebih aktif dalam proses penilaian sesuai dengan pasal per pasalnya yang tertulis di Perbup tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:Pertamina Resmi Sebut Harga BBM Pertamax akan Turun
BACA JUGA:Duh, Viral Video Anggota Polres Batanghari Pukul dan Tendang Sopir Batu Bara
Lanjutnya, manfaatnya untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan dalam instrumen regulasi. Meski ini jangka pendek, tentu perlu adanya rencana jangka panjang.
"Untuk memperoleh data informasi terkait dengan kinerja para kepsek dan tenaga pendidik," ujarnya.
Dalam sosialisasi, Helmi berharap nantinya Perbup tersebut dapat dicerrna serta diimplementasikan dengan baik, sehingga nanti dapat menciptakan kualitas SDM dalam dunia pendidikan. *