JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji mempertanyakan apakah surat Divpropam yang beredar beberapa waktu lalu, terkait jejak Komjen Agus sudah sampai ke tangan Kapolri.
Sebab, kabarnya surat tersebut sudah dikirim ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Dalam surat Divpropam tersebut berisi penyelidikan soal dugaan keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dengan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Surat penyelidikan tersebut terlihat ditandatangani oleh Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam.
BACA JUGA:Keren, Lewat Business Matching, OJK Jambi Pertemukan UMKM dan Sumber Pembiayaan
Menyikapi hal ini, Susno Duadji berikan pernyataan soal adanya surat tersebut.
Menurut Susno Duadji, 90 persen surat berisi penyelidikan itu benar tapi belum tahu apakah sudah diterima atau belum oleh Kapolri.
Jika memang sudah, mengapa Kapolri hingga kini masih bungkam?
“Menurut saya laporan itu benar, di mana surat tersebut dibuat pada bulan April namun pertanyaannya apakah sampai atau tidak ke tangan Kapolri,” ujar Susno.
BACA JUGA:RS Bhayangkara M Hasan Palembang Polda Sumsel Raih Akreditasi Paripurna, Ini Pesan Kapolda Sumsel
BACA JUGA:Susno Duadji Buka Bukaan Sosok Dibelakang Tambang Ilegal : Kementerian ESDM, Aparat Hukum hingga ASN
Di sisi lain, Susno juga mengungkapkan mengapa tambang ilegal bisa menjamur di Indonesia.
Menurut Susno Duadji, ada pihak-pihak yang memicu tambang ilegal ini menjadi marak.
Ia pun mengaku sudah mencium adanya isu tambang ilegal sudah sejak lama, namun tampaknya hingga kini seperti dibiarkan.