JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi menangkap seorang tukang ojek berinisial RN (52) pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial DMP (19) pada akhir bulan Oktober lalu.
Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa menjelaskan kejadian ini bermula pada tanggal 26 Oktober 2022 lalu saat korban sedang berjalan kaki di kawasan Murni, Kota Jambi.
"Pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek kemudian melintas dan menawarkan korban untuk mengantarkan pulang, karena tidak curiga dan setengah diancam korban pun mengiyakan," katanya kepada Jambi Independent pada Jumat, 25 November 2022.
Pelaku juga membujuk korban untuk membelikan nasi bungkus sebelum mengantarkan korban pulang. Ternyata oleh pelaku, korban tidak diajak pulang malah diajak berputar-putar hingga sempat dibawa ke rumah pelaku.
BACA JUGA:Kantor Lurah Solok Sipin Dibobol Maling, Sejumlah Barang Berharga Raib
BACA JUGA:Waspada..!! Ahli Beberkan saat ini Dunia Masuki Fase Kepunahan Pertama Setelah Dinosaurus
"Alasannya pelaku pulang ke rumah untuk mengambil helm dan membayar tagihan listrik, kemudian mereka pergi lagi sampai ke kawasan Pematang Gajah, Muarojambi," tambahnya.
Sampainya di lokasi yang sepi dan ditumbuhi semak belukar, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban kemudian melawan namun tak berdaya setelah diancam dengan pisau dan dipukul sehingga pelaku dapat menjalankan aksi bejatnya.
Mendapatkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya empat hari setelah kejadian.
"Pelaku kita sangkakan dengan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. *