JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Dewan Pengupahan Provinsi Jambi resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi pada tahun 2023 mendatang naik sebesar 9,04 persen menjadi Rp 2.943 juta.
Ini merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya 4,89 persen.
Dijelaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari bahwa penetapan UMP ini sudah mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2023.
"Benar, kenaikannya sekitar Rp244 ribu atau 9,04 persen, ini sudah sesuai dengan peraturan yang terbaru," katanya saat diwawancarai pada Jumat, 25 November 2022.
BACA JUGA:Kecelakaan di Tol Cipali, Kepala BKD Jabar Meninggal Dunia
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Serahkan Sertifikat Bintang-5 RS Bhayangkara Palembang
Dijelaskan Bahari, bahwa pembahasan kenaikan UMP ini dilakukn oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Pemerintah, Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha dan unsur Akademisi.
"Tadi keputusannya kita lakukan secara aklamasi dan segera kita ajukan ke Gubernur untuk dibuatkan SKnya," tutupnya. *