85 Narapidana di Jambi Diusulkan Dapat Remisi Perayaan Natal Tahun 2022, 1 Orang Langsung Bebas

Kamis 08-12-2022,12:52 WIB
Reporter : Deki R Abdillah
Editor : Gita Savana

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi mengusulkan puluhan narapidana untuk mendapatkan remisi perayaan Natal tahun 2022 ini.

Dari data yang disampaikan Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwilkumham Jambi Aris Munandar, ada 85 narapidana di Provinsi Jambi yang diusulkn mendapatkan remisi Natal kali ini.

"Benar, di seluruh Lapas Jambi ada sekitar 85 orang, kebanyakan itu Narapidana dengan kasus narkotika," katanya kepada Jambi Independent pada Kamis, 8 Desember 2022.

Disampaikan Aris, bahwa dari 85 narapidana yang mendapatkan remisi ini, satu orang di antaranya langsung dapat pembebasan.

BACA JUGA:GTA San Andreas Versi Terbaru, Ini Link Downloadnya, Game Sudah Grafik HD 

BACA JUGA:Mau Lihat Pohon Sakura Gak Perlu ke Jepang, Ada Bukit Sakura di Lampung, Catat Nih 5 Wisata Bukit Lainnya

"Masa remisinya bervariasi mulai dari 15 hari sampai paling lama itu dua bulan," ungkapnya.

Secara detail, di Lapas Kelas II A Jambi ada 31 narapidana yang diusulkan dapat remisi, Lapas Kelas III Sarolangun 5 orang, Lapas Kelas IIB Bungo 4 orang, Lapas Kelas IIB Tebo 6 orang, kemudian Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal 16 orang, Lapas Kelas IIB Bulian 3 orang, Lapas Narkotika Sabak 16 orang, Lapas Perempuan 2 orang dan Lapas Anak 2 orang.

Sementara untuk Lapas Kelas IIB Bangko dan Sungai Penuh tidak ada napi yang mendapatkan usulan remisi.

"Syaratnya tentu harus berkelakuan baik dan mengikuti semua peraturan yang ada di Lapas, jumlah ini masih bisa bertambah karena kita juga masih melakukan pendataan untuk narapidana yang akan diusulkan mendapatkan remisi," tutupnya. *

Kategori :