Setelah menyimak peraturan yang diberikan aparat desa atau kelurahan, kamu bisa mengetahui apakah bisa mendapat PKH atau tidak.
Setelah itu berkas akan divalidasi dan diproses pihak kelurahan atau desa untuk dikirimkan ke pusat.
BACA JUGA:Jelang Natal dan Tahun Baru, Bandara Bungo Perketat Penjagaan dengan Posko Terpadu
Dan nantinya kamu bisa dimasukkan sebagai penerima bansos PKH atau dimasukkan pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial atau SIKS, sebelum akhirnya disahkan pemerintah sebagai penerima.
2. Cara Daftar Bantuan Sosial Tunai atau BST
Bantuan Sosial Tunai atau BST adalah salah satu jenis bantuan untuk masyarakat sipil. Target BST ini adalah masyarakat kurang mampu di Indonesia.
Yakni untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari. Untuk mendaftar bantuan ini, kita bisa mengecek cek bansos kemensos.
Berikut cara mudah untuk daftar agar mendapatkan bantuan sosial tunai atau BST:
BACA JUGA:Ini Penjelasan, Ternyata Penerima Bansos Dapat Rp 200 Ribu hingga Rp 3 Juta
Pertama siapkan data diri, misalnya Kartu Keluarga atau KK, Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta data pendukung lainnya.
Kemudian menemui Ketua Rukun Tetangga (RT) atau Ketua RW untuk menyerahkan dokumen tersebut.
Selanjutnya, RT atau RW akan memvalidasi data kamu untuk didaftarkan pe pusat.
Termasuk apakah kamu berhak menerima bantuan tersebut atau tidak. Setelah validasi selesai, kamu berhasil menjadi penerima BST.