BACA JUGA:Viral Video Siswi SMP Kerinci di Bully Temannya, Dikeroyok hingga Dibenamkan ke Kolam
BACA JUGA:Terungkap, Ini Penyebab Siswi SMPN 23 Kerinci Dikeroyok
Ditegaskan Al Haris, bahwa Diskresi tersebut diperbolehkan ketika daerah mendesak dan butuh kepastian hukum, tidak ada UU yang mengatur.
"Silahkan saja lewat di jalur sungai itu, boleh untuk dilewati," pungkasnya. *