"Itu kan sudah dua kali putusan Pengadilan, artinya kan sudah ada keputusan hukum tetap, bagi kita sebagai Pemerintah menghormati hal itu, tapi kami berpendapat hal itu akan ditolak karena Ne Bis In Dem lagi," pungkasnya.
BACA JUGA:Jelang Rekrutmen Panwaslu Desa dan Kelurahan, Bawaslu Tebo Turun Gunung dan Tebar Selebaran
BACA JUGA:Wacana Kenaikan Gaji ASN 7 Persen, Ini Penjelasan Sekda Provinsi Jambi Sudirman
Diketahui, pada tahun 2015 lalu Rencana pembangunan Jambi Bisnis Center (JBC) di lahan eks Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Simpang Mayang, tertunda akibat sengketa lahan. Wacana itu sudah muncul sejak 2014 lalu, namun tiba-tiba saja rencana itu hilang.
Adapun yang menjadi kendala adalah, lahan milik Pemprov Jambi itu digugat oleh warga Jambi yang juga mengaku sebagai pemilik lahan. Kini, masalah itu sudah diputuskan ditingkat Mahkamah Agung (MA), dimana Pemprov Jambi memenangkan gugatan tersebut. *