Lahan JBC Digugat Lagi, Pihak Pengelola Pastikan Pembangunan Tetap Dilanjutkan

Rabu 14-12-2022,15:01 WIB
Reporter : Deki R Abdillah
Editor : Gita Savana

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Pihak pengelola Jambi Bisnis Center (JBC) angkat bicara mengenai lahan yang digugat kembali oleh pengguggat bernama Maryam ke Pengadilan Negeri Jambi.

Pengelola JBC, Mario mengatakan bahwa gugatan ini pernah dilakukan oleh penggugat yang sama pada akhir tahun 2021 lalu.

"Sudah pernah Dia (Maryam) ini melakukan gugatan, tapi pada akhir tahun 2021 lalu dicabut," katanya kepada Jambi Independent pada Rabu, 14 Desember 2022.

Dijelaskan Mario, bahwa persoalan lahan adalah tanggungjawab Pemprov Jambi. Pihaknya sebagai investor hanya bertugas untuk melakukan pembangunan saja.

BACA JUGA:BBM Jenis Ini Tak Boleh Dijual Lagi Mulai 1 Januari 2023, Simak Ketentuannya 

BACA JUGA:Waduh, Lahan JBC Digugat Lagi, Sekda Provinsi Jambi Sudirman Bilang Begini

"Soal lahan itu tanggungjawab Pemprov, itu sudah ada dalam perjanjian kita dengan Pemprov bahwa mereka bertanggungjawab kalau ada permasalahan atau gugatan seperti ini dari pihak lain," tambahnya.

Pembangunan JBC kata Mario akan terus dilanjutkan karena itu sudah menjadi tugasnya sebagai investor.

"Pastinya tetap kita lanjutkan pembangunan ini, terlepas dari gugatan ini yang menjadi tanggungjawab Pemprov maka pembangunan terus kita lanjutkan," tutupnya.

Sebelumnya, lahan Jambi Business Center (JBC) yang masih dalam proses pembangunan digugat lagi. Hal ini dibenarkan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman kepada Jambi Independent pada Rabu, 14 Desember 2022.

BACA JUGA:Bea Cukai Jambi Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Barang Ilegal, Segini Nilainya 

BACA JUGA:Kapolda Jambi Hadiri Apel Kasatwil yang Dipimpin Wakapolri

Diketahui, penggugat lahan JBC ini bernama Maryam dan gugatan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jambi.

"Kalau dari perkaranya kan sudah 2 kali ya dan sudah dimenangkan oleh Pemprov soal lahan itu, dan itu sah-sah saja sebagai bagian dari upaya warga negara mencari keadilan," katanya.

Tetapi dijelaskan Sekda, bahwa secara yuridis sebenarnya perkara ini sudah Ne Bis In Dem yang artinya satu perkara tidak bisa diadili lebih dari satu kali untuk perkara yang sama.

Kategori :