JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Setelah 20 hari melakukan Operasi Pekat II Siginjai 2022, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengamankan ribuan kasus dan barang bukti yang terjaring pada operasi.
Pada Operasi Pekat II Siginjai 2022 ini sasarannya adalah melakukan pemberantasan segala bentuk penyakit masyarakat yang meresahkan seperti perjudian, prostitusi, miras, premanisme dan senjata tajam/geng motor, pornografi/pornoaksi dan penyalahgunaan senjata api.
Selama operasi tim satgas yang bertugas mendatangi lokasi atau tempat-tempat yang rawan akan terjadinya kegiatan yang meresahkan, seperti di kawasan terminal, pelabuhan, jalan umum, hotel, penginapan, rumah kost dan sebagainya.
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menyebutkan, bahwa hasil yang didapat dari kegiatan Operasi Pekat II Siginjai tahun 2022 Polda Jambi dan jajaran adalah sebanyak 1.247 kasus.
BACA JUGA:Mantap, Ratusan Tukang Becak di Kabupaten Tanjab Barat Segera Terima Bantuan Sosial
BACA JUGA:BBM Jenis Ini Tak Boleh Dijual Lagi Mulai 1 Januari 2023, Simak Ketentuannya
Berikut rincian hasil Operasi Pekat II Siginjai tahun 2022:
1. Miras 675 kasus
2. Parkir liar 246 kasus
3. Pungli 116 kasus
4. Asusila 123 kasus
5. Judi 14 kasus
6. Premanisme 73 kasus
BACA JUGA:Waduh, Lahan JBC Digugat Lagi, Sekda Provinsi Jambi Sudirman Bilang Begini