"Dari hasil yang di dapat kasus yang paling banyak ditemukan adalah 675 kasus miras dan 246 kasus parkir liar," ungkap Kabid Humas.
Kemudian untuk barang bukti yang diamankan pada operasi tersebut adalah setiap alat yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan
kegiatan yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan hasil yang diperoleh pelaku dalam melakukan aksinya.
"Jika dibandingkan hasil Operasi Pekat II Siginjai tahun 2022 dengan Operasi Pekat I Polda Jambi dan Jajaran mengalami peningkatan, pada pekat II ada 1.247 kasus, pekat I hanya ada 764 kasus. Maka terjadi selisih peningkatan sebesar 483 kasus," jelas Mulia Prianto.
BACA JUGA:Waduh, Lahan JBC Digugat Lagi, Sekda Provinsi Jambi Sudirman Bilang Begini
BACA JUGA:Bea Cukai Jambi Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Barang Ilegal, Segini Nilainya
Lebih lanjut dikatakan Kabid Humas untuk seluruh kasus yang ditemukan ada 20 kasus yang dilanjutkan dengan penyidikan dan 1.556 orang dilakukan pembinaan. *