b) dukungan dan fasilitasi atas pelaksanaan verifikasi Data Kendaraan Bermotor dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait konsumen pengguna JBT dan JBKP agar terintegrasi dalam sistem teknologi Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Kejari Muaro Jambi Tahan Mantan Kades Sumber Agung Suharto
BACA JUGA:Catat, ini Syarat Penerima BLT UMKM 2022
c) dukungan dalam rangka pengaturan dan pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP agar tepat sasaran
Perjanjian kerja sama ini merupakan produk hukum yang monumental dan strategis. Kesamaan data bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam penggunaan BBM bersubsidi yang nantinya bisa berdampak baik pada penggunaan APBN secara tepat", tutup Kepala Korlantas Firman Shantyabudi. (Lebrina Uneputty/disway.id)
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul pertamina dan korlantas polri kerja samaintegrasi data kendaraan pengguna bbm bph migas agar tepat sasaran