JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT- Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengeluarkan surat larangan bagi Sekolah baik SMA dan SMK untuk melakukan pungutan dalam jenis apapun.
Surat dengan nomor S.3478/DISDIK3.1/XII2022 ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra pada tanggal 14 Desember 2022 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah SMA dan SMK di Provinsi Jambi.
Dalam surat ini setidaknya ada tiga poin yang dimuat. Pertama penegasan larangan pungutan dalam bentuk apapun di sekolah. Kedua, yang boleh dilakukan adalah sumbangan sukarela tanpa dipatok nilai dan tenggat waktunya serta harus mengacu pada Permendikbud No 75 Tahun 2020.
Kemudian, bagi sekolah yang masih ketahuan melakukan pungutan maka pihak Disdik akan memberikan sanksi tegas.
BACA JUGA:Unik, Sejarah Suku dan Marga di Sumatera Selatan
BACA JUGA:BBM Pertalite akan Digantikan CNG, Pertamina Ungkap Jauh Lebih Efisien dan Irit
Surat ini dibenarkan oleh Kepala Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Bukri saat dikonfirmasi Jambi Independent pada Jumat, 16 Desember 2022.
"Ini untuk mengingatkan kembali kepada satuan pendidikan, untuk bisa mentaati Permendikbud Nomor 75 tahun 2020 tentang Komite sekolah, dalam Permendikbud itu sekolah di larang melakukan pungutan terhadap siswa atau wali murid untuk keperluan apapun," katanya.
Dijelaskan Bukri, untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran peserta didik maka sekolah boleh mengajukan ke komite sekolah untuk meminta sumbangan kepada pihak lain termasuk siswa ataupun wali murid.
"Namun, tidak mematok jumlah dan tidak terikat waktu pembayaran, ini boleh dilakukan atas kesepakatan pengurus komite dan anggota komite sekolah," jelasnya.
BACA JUGA:Pelabuhan Tenam Siap Digunakan, Dishub Provinsi Jambi Dorong Perusahaan Batu Bara Gunakan Jalur Air
BACA JUGA:Waduh, Ribuan Warga di Daerah Perbatasan Muaro Jambi Resmi Jadi Warga Sumatera Selatan
Diakui Bukri, sekarang masih banyak sekolah yang melakukan pungutan dalam hal ini dinas Pendidikan Provinsi Jambi menghimbau kepada semua kepala sekolah untuk menghetikannya.
"Segera meminta kepada pengurus komite sekolah untuk mengadakan musyawarah mencari jalan keluar terbaik dan tidak melanggar aturan untuk memenuhi kebuhan sekolah terutama untuk membatu membayar gaji guru honor dan kebutuhan lainnya yang tidak bisa terakmodir dari dana bos," pungkasnya. *