Tak Loloskan Partai Ummat jadi Peserta Pemilu, KPU Digugat

Jumat 16-12-2022,18:34 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - KPU RI telah resmi menyatakan bahwa Partai Ummat tidak lolos dalam seleksi menjadi peserta pemilu. Sehingga tidak bisa mengikuti Pemilu serentak 2024 mendatang.

Tak terima dengan keputusan KPU RI teraebut, akhirnya, partai yang didirikan Amien Rais tersebut resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana bahwa pihaknya tidak bisa menerima keputusan KPU RI tersebut. 

Sehingga laporan gugatan tersebut resmi  dibuat setelah Partai Ummat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA:5 Tempat Makan Bakso Enak di Kota Jambi, Populer dan Terfavorit

BACA JUGA:Unik, Sejarah Suku dan Marga di Sumatera Selatan

 

 Denny Indrayana menambakan bahwa  pihaknya secara resmi telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024.

 

"Ada pengumuman hasil verfikasi faktual Partai Ummat dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU. Kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru," kata Denny di Bawaslu, Jakarta, Jumat 16 Desember 2022.

 

Dia menyebutkan pengajuan itu sebagai bukti bahwa Partai Ummat tidak hanya memenuhi syarat, tetapi layak menjadi peserta Pemilu 2024.

 

"Bagaimana nanti proses selanjutnya lihat nanti, tetapi kami tidak hanya datang dengan keberatan saja, kami membawa bukti-bukti," lanjutnya. 

BACA JUGA:Pelabuhan Tenam Siap Digunakan, Dishub Provinsi Jambi Dorong Perusahaan Batu Bara Gunakan Jalur Air

BACA JUGA:BBM Jenis Ini Tak Boleh Dijual Lagi Mulai 1 Januari 2023, Simak Ketentuannya

 

Partai Ummat Baru Berkonsultasi ke Bawaslu, Belum Ajukan Sengketa

Dia juga meyakini dalam proses mediasi dengan KPU nanti, Partai Ummat akan dapat lolos.

 

"Namun, kami juga bersiap jika harus masuk ke proses ajudikasi, dan itu akan kami lalui dengan keyakinan," pungkas Denny. *

 

Kategori :