JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tiga orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi, ikut tertangkap tangan oleh Tim Resmob Polda Jambi saat melakukan pungutan liar (pungli) di luar terminal angkutan barang Talang Gulo, Kota Jambi.
Penangkapan tiga orang oknum PNS Dishub berdasarkan laporan dan informasi dari para sopir angkutan barang, bahwa saat melewati terminal mereka diminta retribusi tanpa menerima karcis.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui melalui Kasubbid Penmas, Kompol Mas Edy membenarkan atas penangkapan oknum PNS Dishub Kota Jambi yang diduga melakukan pungli itu, pada Jumat 16 Desember 2022 malam.
Dikatakan Edy, penangkapan tiga oknum Dishub Kota Jambi itu dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira dan Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum, Kompol Handres.
BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak, Virgo, Lakukan Investasi Penting Hari Ini
Kata Mas Edy, berdasarkan laporan dan informasi yang beredar bahwa setiap angkutan batu bara yang melintasi Pos dishub dimintai hang sebesar Rp5.000,-. Tapi uang tersebut rupanya tidak masuk ke terminal Angkutan Talang Gulo.
"Setelah dilakukan pengecekan oleh Tim Resmob Polda Jambi, bahwa benar oknum Dishub tersebut sedang memungut uang para sopir angkutan batu bara tanpa melewati dalam terminal dan mengambil uang sopir tanpa memberikan karcis resmi," jelas Mas Edy.
Tiga oknum Dishub itu berinisial SA, Z, MS. Mereka langsung diamankan Tim Resmob Polda Jambi saat sedang melakukan aksinya, setelah dilakukan pemeriksaan tim Resmob Polda Jambi menemukan barang bukti yang diduga hasil pungli berupa.
KARCIS
-Kuning ( Tronton 14 ton )17 Lembar
-Biru ( Fuso 14 ton ) 2 lembar
-Pink ( pick up 2 ton ) 40 lembar
-Hijau (Colt disel 2-7 ton) 42 lembar
BACA JUGA:5 Tempat Makan Bakso Enak di Kota Jambi, Populer dan Terfavorit