JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ternyata Partai Politik (Parpol) banyak yang mencatut data pribadi masyarakat untuk memenuhi syarat keanggotaan calon peserta Pemilu 2024.
Hal ini tentu saja menjadi salah satu pelanggaran yang banyak dilakukan oleh parpol.
Temuan ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty . Dikatakannya bahwa Bawaslu RI menemukan sebanyak 20.565 data pribadi masyarakat yang dicatut partai politik ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Hal ini dilakukan untuk memenuhi syarat keanggotaan calon peserta Pemilu 2024.
BACA JUGA:Rekomendasi 5 Tempat Nongkrong di Kota Jambi yang Enak dan Asik
BACA JUGA:Pelabuhan Tenam Siap Digunakan, Dishub Provinsi Jambi Dorong Perusahaan Batu Bara Gunakan Jalur Air
Menurutnya, temuan ini berdasarkan hasil monitoring jajaran pengawas Pemilu yang dilakukan tanggal 7 Desember 2022 lalu.
"20.565 data pribadi masyarakat dicatut ke dalam SIPOL, baik melalui Posko Aduan dan pengawasan melekat saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan," kata Lolly, Sabtu 17 Desember 2022.
Dari total 20 ribu lebih data yang dicatut itu, sebanyak 15.824 nama masuk menjadi sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik.
"Kemudian sebanyak 12.938 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 3.198 dinyatakan memenuhi syarat (MS)," terangnya.
BACA JUGA:Stafnya Tertangkap OTT Polda Jambi, Kadishub Kota Jambi Sebut akan Dibina
BACA JUGA:Terungkap, Ini Pengakuan 9 Anggota Dishub Batanghari yang Kena OTT Polda Jambi
Selain pencatutan nama, Bawaslu juga menemukan keterlibatan kepala desa/aparat desa dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu.
"Terdapat Kepala Desa, Sekretaris Desa dan perangkat desa yang masuk menjadi anggota partai," ujarnya.
Uniknya lagi, kata Lolly, Bawaslu juga menemukan keterlibatan RT/RW dalam proses verifikasi faktual.