JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyidik kepolisian dari Polda Jambi, hingga kini terus mendalami kasus pungutan liar (pungli), yang melibatkan 3 anggota Dishub Kota Jambi dan 9 anggota Dishub Batanghari.
12 orang yang kedapatan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, saat ini memang masih berstatus saksi. "Tapi tidak menutup kemungkinan bisa menjadi tersangka," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, saat dikonfirmasi Minggu 18 Desember 2022.
Kata dia, pungli yang dilakukan 12 anggota dishub ini sangat mungkin ada yang mengomandoi. "Tidak mungkin mereka ini berani pungli seperti itu, tanpa ada yang memerintahkan," kata perwira dengan tiga melati di pundaknya itu. Lanjutnya, ada kekuasaan yang lebih tinggi yang menjadi dalang perbuatan ini, hingga bisa memberi perintah tersebut.
Untuk itu, kata Andri, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap kasus ini, agar benar-benar tuntas. "12 orang anggota dishub itu memang sudah kita pulangkan, tapi bukan berarti penyidikan berhenti. Kasus ini masih jalan," kata dia.
BACA JUGA:Hubungi Link dan Layanan Ini jika Bansos Tak Cair atau Tak Terdaftar sebagai Penerima Bantuan
BACA JUGA:Legenda Si Pahit Lidah dan Si Mata Empat, Cerita Rakyat dari Sumatera Selatan
Untuk diketahui, Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jambi terhadap 12 anggota Dishub Kota Jambi dan Kabupaten Batanghari, cukup mengejutkan publik.
Betapa tidak, saat pemerintah termasuk Polda Jambi berpikir menyelesaikan semrawutnya angkutan batu bara yang menimbulkan kemacetan parah, para oknum ini justru mengambil kesempatan.
Mereka yang seharusnya mendapat tugas menarik retribusi dari angkutan batu bara dan lainnya untuk pendapatan kas daerah, justru menjadikannya sebagai penghasilan tambahan lewat aksi pungutan liar mereka.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, saat dikonfirmasi Sabtu 17 Desember 2022 mengatakan, kasus ini tak akan hanya berhenti sampai di sini saja. "Orang-orang yang terlibat akan kita panggil," tegasnya.
Dia lalu mengatakan, kasus ini pun sudah naik dalam tahap penyidikan. LP sdh dibuat. Ini katanya untuk membuktikan, bahwa Polda Jambi tidak akan setengah-setengah dalam menangani kasus ini.
Saat ini lanjutnya, 12 orang tersebut memang sudah dipulangkan setelah OTT pada Jumat 16 Desember 2022 dini hari lalu. "Status mereka saat ini masih saksi. Tapi tidak menutup kemungkinan bisa jadi tersangka. Dan bisa juga ada tersangka lainnya," kata dia.
Polda Jambi kata dia, akan mengusut kasus ini hingga tuntas. "Beri kami waktu. Kami akan tangani kasus ini sampai tuntas," tegas pria ini.