Siapa Dalang Pungli 12 Pegawai Dishub Kota Jambi dan Batanghari Hingga Kena OTT Polda Jambi, Ini Penjelasannya

Minggu 18-12-2022,09:15 WIB
Editor : Risza Saputra

Lanjut Mulia, kendaraan yang diarahkan masuk akan membayar uang restribusi sebesar Rp5.000,- dan diserahkan karcis oleh petugas.

Namun tidak semua kendaraan angkutan barang yang melakukan pembayaran uang restribusi diberikan karcis oleh petugas. 

BACA JUGA:14 Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan S1 dan SMA, Cek Syarat Terbarunya 

BACA JUGA:Ini 7 Jurusan Paling Berpeluang Lulus Seleksi CPNS 2023

Ada kendaraan angkutan barang yang menyerahkan uang di bawah Rp5.000,- yakni Rp4.000,-, Rp3.000,- Rp2.000,- dan Rp1.000,-.

Uang tersebut tidak diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari, melainkan menjadi keuntungan para petugas yang dibagi setelah dinas terhadap para anggota honorer yang bertugas saat itu.

Atas perbuatannya, sembilan anggota honorer Dishub Batanghari tersebut bakal dijerat pasal 368 KUHPidana, yaitu melakukan dugaan tindak pidana pemerasan.

Adapun inisial pelaku yang diamankan yakni MH (35), AR (28), RD (28), SK (26), PA (26), RN (22), AS (25), HA (29) dan IR (35) dengan barang bukti Uang tunai sebesar Rp2.644.000, 1.408  lembar karcis restribusi warna merah muda dan 4 buah lampu pengatur jalan. *

Kategori :