KUALATUNGKAL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sungguh bejat tindakan yang dilakukan oleh Hambali (21) warga Sumatera Selatan yang bekerja sebagai tukang bangunan di Kualatungkal.
Dia melarikan NA (14) selama dua hari ke sebuah hotel di Kuala Tungkal.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Muharman Arta mengungkapkan bahwa penangkapan pria asal Sumatera Selatan tersebut berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban.
"Laporan Polisi Nomor : LP/B-63/XII/2022/SPKT/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI 20 Desember 2022 tentang TP. Persetubuhan terhadap Anak Dibawah Umur," ungkapnya, Selasa 20 Desember 2022.
BACA JUGA:Digigit King Cobra, Mantan Asisten Panji Petualang Alprih Priyono Meninggal Dunia
BACA JUGA:Mengenal Apa Itu CNG, Hanya Rp 3 Ribuan Per Liter sebagai Pengganti BBM Pertalite
Kemudian lanjut Kapolres, dari keterangan hasil dari pemeriksaan kejadian tersebut dilakukan antara korban dan pelaku di salah satu hotel yang ada di Kualatungkal pada hari Minggu, 18 Desember 2022 sekira pukul 22.00 WIB.
"Pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022, ayah korban bersama bibinya mencari keberadaan NA (14) selama dua hari tidak pulang ke rumah. Setelah ditemukan, saat itu korban mengatakan bahwa korban telah melakukan hubungan suami istri (disetubuhi) oleh pelaku di sebuah hotel di Kualatungkal," sebutnya.
Dari penangkapan itu, barang bukti satu helai pakaian lengan panjang warna hitam milik korban dan satu helai celana dasar warna hitam milik korban.
"Barang bukti yang kita amankan ada pakaian keduanya," tukasnya. *