Evaluasi Kinerja PJ 44 KDH se-Indonesia, Pj Bupati Tebo Raih Peringkat 14, Aspan: Apresiasi Ini jadi Motivasi

Rabu 21-12-2022,11:53 WIB
Editor : Gita Savana

"Jangan lupa juga untuk membangun sinergi dengan instansi vertikal Forkompinda, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, BPKP, dan lain-lain. Karena rekan tidak  bisa bekerja maksimal tanpa ada dukungan dan kerjasama yang baik dengan instansi vertikal," pesan Tito.

Aspan Pj Bupati Tebo, bersyukur atas apresiasi baik tersebut. Aspan mengatakan semenjak ditunjuk sebagai Pj Bupati Tebo, ia berniat amanah tersebut harus dijalankan dengan baik dan menganggapnya sebagai ibadah.

"Kita anggap amanah ini sebagai ibadah. Kita juga hanya bisa bekerja dengan semaksimal mungkin. Semoga dengan apresiasi ini dapat memberikan semangat untuk kita bekerja lebih baik lagi khusus untuk masyarakat Tebo," pungkasnya. 

BACA JUGA:10 Nama Panggilan Keluarga dalam Bahasa Palembang, Nomor 5 Khas Sumatera Selatan Banget 

BACA JUGA:Digigit King Cobra, Mantan Asisten Panji Petualang Alprih Priyono Meninggal Dunia

Diketahui, Penjabat (PJ) Bupati Tebo Aspan, mengikuti evaluasi pelaksana tugas Penjabat Kepala Daerah T I bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Prof Muhammad Tito Karnavian, secara virtual, Selasa 20 Desember 2022.

Evaluasi tahun 2022 terhadap 6 Gubernur, 54 Bupati, dan 11 Walikota Penjabat Kepala Daerah diseluruh Indonesia berdasarkan 3 aspek yakni bidang pemerintahan, bidang pembangunan dan bidang kemasyarakatan.

Berikut hasilnya, sebagaimana menghimpun informasi dari Dinas Kominfo Kabupaten Tebo: 

- 11 PJ Kepala Daerah dinilai “Baik”

- 44 PJ Kepala Daerah dinilai “Cukup”

- 16 PJ Kepala Daerah dinilai “Kurang”

BACA JUGA:Asal Usul Nama Danau Dendam Tak Sudah, Wisata Alam di Bengkulu yang Indah dan Melegenda 

BACA JUGA:Kabar Baik untuk Kamu yang Lahir di 4 Tanggal Ini, Diprediksi Beruntung Tahun 2023

PJ Kepala Daerah Kabupaten Tebo mendapat rangking 14 dari 44 Penjabat yang dinilai “Cukup” oleh Kementrian Dalam Negeri.

Sebanyak 5 Gubernur, 14 Bupati dan 6 Walikota belum dilakukan penilaian kinerja karena masa kerja PJ KDH masih kurang dari 3 Bulan.*

Kategori :