Selain jalanan macet, antrian SPBU Pertamina menjual BBM jenis Pertalite dan Pertamax meningkat. Hal ini juga imbas dari aturan baru BBM yang melarang peredaran 3 jenis BBM mulai 1 Januari 2023.
Sementara, untuk Premium sendiri sudah berhenti penjualannya beberapa bulan lalu, sedangkan Revvo mulai melakukan penyesuaian sebelum 1 Januari 2023.
BACA JUGA:Coba-coba Bermain BBM, Ini Peringatan Dirreskrimsus Polda Jambi
Revvo 89 ialah BBM dengan kadar RON (89). Produk BBM yang diproduksi oleh perusahaan swasta PT VIVO Energy Indonesia.
Premium merupakan jenis BBM mengandung RON 87-88. Dengan ciri bensin yang berwarna kekuningan jernih. Karena itu, peredaran BBM premium dihentikan sejak Maret 2022 melalui aturan baru BBM yang bertanda tangan Menteri ESDM Arifin Tasrif, di Jakarta.
Aturan baru BBM yang dikeluarkan sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM/ Energi dan Sumber Daya Mineral No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Dihapusnya tiga jenis BBM tersebut untuk melakukan penyesuaian harga formula dasar, peningkatan standar dan mutu atau kualitas Bahan bakar.
BACA JUGA:Jadi Tersangka, Polda Jambi Tahan Dosen Unja yang Aniaya Mahasiswa Disabilitas
Dalam poin ini, BBM dengan kadar oktan RON 90 dianjurkan untuk digunakan sebagai BBM penugasan.
Keputusan untuk menghapus 3 jenis BBM itu tinggal menghitung mundur waktu, tersisa delapan hari lagi BBM dibawaah RON 90 dihapuskan dari daftar penjualan BBM.
Perdagangan BBM dilarang edar tidak semata diberhentikan pada perusahaan pertamina, berlaku untuk sektor swasta dan pedagang eceran diseluruh wilayah Indonesia.
Hal tersebut telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).
BACA JUGA:Kasus Dosen Unja Aniaya Mahasiswa Disabilitas, Kapolda Jambi: Saya Jamin Proses Hukum Berjalan
BACA JUGA:Ini Pasal yang Menjerat Dosen Unja Penganiaya Mahasiswa Disabilitas