Kebijakan ganjil genap itu nantinya akan didukung oleh stiker yang tertera pada setiap kendaraan.
BACA JUGA:Dari iPhone hingga Samsung, Ini Daftar Handphone yang Tak Bisa Lagi Mengakses WhatsApp di 2023
BACA JUGA:Mantap! Harga BBM Segera Turun, Cek di Sini Aturan Terbaru BBM Mulai Tahun 2023
"Nanti pengaturan ganjil genap dari stiker ini, pakai nomor register, kode asal tambang, tranportinya siapa, pelabuhannya dimana, warnanya apa," ujarnya.
Ismed menegaskan, hanya kendaraan yang mendapat nomor lambung yang berhak melakukan holing dari mulut tambang sampai ke pelabuhan.
"Tanpa stiker itu, gak berhak muat batu atau bongkar batu. Untuk persiapan, stikernya udah siap itu ada 1.200 stiker, rencananya hari Rabu, Kamis, Jumat akan kami pasang ke 4 perusahaan yang sudah siap," katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pihaknya harus memastikan seluruh transportir memang mempunyai kendaraan untuk mengangkut batu bara.
BACA JUGA:Simak Aturan Baru Pembelian BBM Jenis Pertalite dan Solar, Ini Kendaraan yang Dilarang
BACA JUGA:Rebutan Alat
"Jadi sekarang sedang proses penginputan data kendaraan dan batas waktunya kami targetkan sampai 31 Desember, pemasangan stiker itu dari tanggal 1-7 Januari, setelah itu tanggal 8 Januari tidak bisa holing lagi," ujarnya.
Ia menjelaskan semua pihak yang terlibat sudah berkomitmen dalam penetapan batas- batas waktu tersebut.
"Tinggal sekarang bagaimana upaya stakeholder terkait supaya bisa terwujud, karena saya tidak bisa bekerja sendiri," tambahnya.
Sementara, diberitakan sebelumnya pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya mencarikan solusi carut marut pengangkutan batu bara yang telah berlangsung cukup lama.
BACA JUGA:Disdik Provinsi Jambi Sukses Gelar Turnamen Futsal Antar OPD, Meriahkan HUT Provinsi Jambi
BACA JUGA:Laga Perdana Turnamen Futsal HUT Provinsi Jambi, Pers FC Tampil Memukau
Terbaru, Pemerintah sedang mempertimbangkan usul dari Dinas Perhubungan Provinsi Jambi untuk menerapkan sistem ganjil genap bagi angkutan batu bara yang beroperasi.