“Memang ada usul itu untuk mengatasi kemacetan akibat angkutan batu bara ini, namun memang belum diputuskan dalam rapat bersama antara Satgas batu bara itu,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman kepada Jambi Independent belum lama ini.
Ditegaskan Sekda, apapun upaya dapat ditempuh untuk mengatasi permasalahan angkutan batu bara ini. Termasuk juga pemberian sticker dan laber tujuan pelabuhan dari angkutan batu bara yang beroperasi.
“Pelabuhan juga harus bertanggungjawab, sampaikan saja kapasitas pelabuhan untuk bongkar muat itu ada berapa sesuai dengan kapasitasnya sehingga kemacetan itu tidak terjadi, intinya adalah upaya bersama,” tambahnya.
BACA JUGA:Pantau Penyaluran BBM dan LPG Selama Nataru di Jambi, Ini yang Dilakukan Pertamina
BACA JUGA:Nataru, Konsumsi BBM di Jambi Diprediksi Meningkat
Sampai menjelang akhir tahun 2022 ini, Pemerintah belum memutuskan apakah usul penerapan ganjil genap tersebut dapat dilaksanakan atau tidak.
“Sampai hari ini belum diputuskan ya, namun semoga dalam waktu dekat dapat segera kita putuskan mengenai usul ganjil genap ini, nanti akan diputuskan dalam rapat bersama,” pungkasnya.*