JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kabar baik, bahwa Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia resmi dicabut Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat 30 Desember 2022.
Artinya tak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
Jokowi memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ucap Jokowi.
BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Resmi Gabung Al-Nassr, Gajinya Fantastis Capai Rp3,3 Triliun
BACA JUGA:Tahun Perusuh
Walaupun PPKM telah dicabut, Jokowi mengingatkan bahwa masyarakat dan pemerintah harus tetap waspada.
"Saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," kata Jokowi.
Masyarakat diminta harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi resiko Covid-19.
"Makai Masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan. Karena ini akan membantu meningkatkan imunitas. Dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala dan mencari pengobatan".
BACA JUGA:Lama Melawan Kanker, Legenda Sepakbola Dunia, Pele, Meninggal Dunia
BACA JUGA:Catat, ini Resep Minuman Hangat, Gampang Dibuat dan Cocok untuk Musim Hujan
Kemudian, aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga.
"Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siaga. pastikan vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster. Satgas Covid-19 daerah tetap ada selama masa transisi," lanjutnya.
Meski demikian Jokowi menegaskan bahwa sejumlah program bantuan pemerintah sejak Pandemi Covid-19 masih terus berjalan hingga 2023 mendatang.