JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan.
Dengan adanya undang-undang ini, aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan.
Hal ini dilakukan, agar terjadi sebuah keadilan, yang akan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.
Lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh.
BACA JUGA:Kebakaran di Pasar Ampera Kuala Tungkal, 18 Kios Ludes
BACA JUGA:Mohamad BBC
Untuk diketahui, lapisan tarif yang berlaku sejak 2008 itu yaitu:
Lapisan Tarif Dulu (UU PPh) Kini (UU HPP) Rentang Penghasilan Tarif Rentang Penghasilan Tarif
I. 0 – Rp50 juta 5% 0 – Rp60 juta 5%
II. >Rp50 juta – Rp250 juta 15% >Rp60 juta – Rp250 juta 15%
III. >Rp250 juta – Rp500 juta 25% >Rp250 juta – Rp500 juta 25%
IV. >Rp500 juta 30% >Rp500 juta – Rp5 miliar 30%
V. >Rp5 miliar 35%.
BACA JUGA:2023, Twitter akan Hadir dengan Wajah Baru