"Pelaku EA kita amankan secara persuasif. Kemudian setelah diamankan EA langsung dibawa ke Polres Merangin guna untuk penyidikan lebih lanjut," sebut Kasat lagi.
Dia menyebut atas kasus tersebut pihaknya akan mendalami kasus tersebut, karena diduga adanya peran pihak lain dalam kasus tersebut.
"Saat ini masih kita dalami, pelaku sendiri kita jerat dengan pasal 374 KUHP Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman paling lama 5 tahun," kata dia. *