Menteri PANRB Abdullah Azwar Annas mengungkapkan bahwa proyeksi kebutuhan CPNS dan PPPK di tahun 2023 nanti akan mempertimbangkan usulan dari kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung, Begini Kondisinya
Para pemburu CPNS 2023 pastinya akan berharap pemerintah tetap membuka pendaftaran CPNS untuk semua kementerian lembaga.
Tidak sedikit yang memilih Kemenkeu atau Kementerian Keuangan dalam pendaftaran CPNS 2023 nanti.
Karena dinilai sebagai salah satu kementerian yang gaji dan tunjangannya menjanjikan.
Sekadar diketahui, di antara kementerian lain, Kemekeu merupakan instansi yang sanggup memberikan gaji dan tunjangan kepada pelamarnya hingga total Rp100 juta.
BACA JUGA:Hukuman Goreng
BACA JUGA:Makin Nakal, Angkutan Batu Bara dengan Muatan Masuk Jalanan Kota Jambi
Secara umum, gaji seluruh PNS di Indonesia sama diberikan berdasarkan golongan yang dimiliki.
Berikut rincian gaji PNS yang dikutip dari klikpendidikan.id berdasarkan dengan golongan.
Golongan I
Gaji terendah golongan I : Rp1.560.000
Gaji tertinggi golongan I : Rp2.686.500
Golongan II
Gaji terendah golongan II : Rp2.022.200